Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti memberikan apresiasi kepada para nelayan di seluruh
Indonesia atas hasil kerja keras dan
upaya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.
"Selain sebagai bentuk kehadiran negara, asuransi nelayan juga menjadi
bentuk apresiasi pemerintah dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi
mereka", ungkap Menteri Susi.
Meski nelayan sebagai salah satu
faktor kunci dalam sektor kelautan dan perikanan, tapi kondisi nelayan
Indonesia masih belum dapat dikatakan sejahtera. Usaha nelayan sangat
dipengaruhi oleh faktor alam, hal ini mengakibatkan kontiniutas hasil produksi
tidak terjamin. Skala usaha nelayan kecil belum efisien dan memiliki
produktifitas usaha yang rendah.
Selain itu, profesi nelayan memiliki
risiko yang cukup tinggi, yang dapat mengancam jiwa dan keselamatan. Saat melakukan
kegiatan penangkapan ikan, nelayan seringkali dihadapkan pada cuaca yang tidak
bersahabat hingga mengakibatkan kecelakaan, dan seringkali terjadi tabrakan di
laut.
BPAN dimaksudkan untuk menjamin
kegiatan nelayan yang lebih baik dalam usaha penangkapan ikan sehingga hak-hak
dan kewajiban nelayan menjadi jelas serta akan terlindungi dalam kegiatan usaha
penangkapannya. Manfaat yang diperoleh antara lain ketentraman dan kenyamanan
bagi nelayan, dan meningkatnya kesadaran nelayan untuk melanjutkan
asuransi secara mandiri.
Adapun calon penerima bantuan
asuransi nelayan merupakan nelayan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: memiliki
kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran paling
besar 10 GT, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.
Sejak digulirkan, KKP telah menerbitkan
143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Di tahun 2017, KKP menargetkan
Bantuan Premi Asuransi Nelayan bagi 500.000 jiwa. Dengan nilai manfaat per
orang berupa santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan
sejumlah Rp 200.000.000 apabila menyebabkan kematian, Rp 100.000.000 apabila
menyebabkan cacat tetap, dan Rp 20.000.000 untuk biaya pengobatan. Sementara
untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan,
diberikan manfaat perorang sejumlah Rp
160.000.000 apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian
alami), Rp 100.000.000 untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan
sebesar Rp 20.000.000. Program jaminan perlindungan atas risiko Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam juga telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016. Dengan landasan tersebut, KKP akan terus berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi para pelaku utama di sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu dari tiga pilar utama pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia.
0 comments:
Post a Comment